PENEGASAN BATAS WAKTU PENGAJUAN SANTUNAN KEMATIAN BERDASARKAN PERATURAN BUPATI TABANAN NOMOR 94 TAHUN 2023
I GEDE CANDRA DITA SUANJAYA
05 Februari 2026
Dibaca 380 Kali
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023 tentang Santunan Kematian, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023 tentang Santunan Kematian, bahwa Santunan Kematian Dapat Dibayarkan Apabila Permohonan Diajukan Tidak Lebih dari 30 ( tiga puluh ) Hari Sejak Tanggal Kematian
2. Sehubungan dengan hal tersebut agar Camat dan Perbekel mensosialisasikan ketentuan dimaksud kepada Masyarakat serta memastikan permohonan yang diproses telah memenuhi batas waktu dimaksud.
3. Permohonan yang diajukan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat diproses.