Agen Perlinsos bersama Admin SIAK menyelenggarakan kegiatan pendataan perlindungan sosial sekaligus aktivasi Identitas Kependudukan Digital pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan pelayanan publik yang menyasar masyarakat setempat ini dilaksanakan secara terpusat di Ruang Rapat Kantor Desa Rejasa. Pelaksanaan program kerja ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh sejumlah warga yang membutuhkan pelayanan administrasi tersebut.
Latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk merealisasikan percepatan pendataan perlindungan sosial yang dilakukan oleh agen perlinsos desa. Melalui langkah taktis ini, pemerintah desa berupaya mengoptimalkan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat agar lebih cepat selesai. Percepatan ini dinilai penting agar seluruh program perlindungan sosial dapat terdata dengan akurat dan efisien oleh para agen yang bertugas.
Proses pelayanan administrasi ini diawali dengan kedatangan masyarakat ke lokasi kegiatan sejak pagi hari. Warga terpantau mulai mendatangi Ruang Rapat Kantor Desa Rejasa tepat pada pukul 08.30 WITA untuk melaksanakan pendataan perlindungan sosial tersebut. Kedatangan warga yang tertib membuat alur pelayanan di lokasi dapat langsung dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kegiatan pendataan perlindungan sosial di lokasi tersebut dilakukan secara langsung oleh agen perlinsos desa kepada setiap warga yang datang. Pada saat proses pendataan berlangsung, para agen juga memberikan penjelasan secara rinci mengenai tujuan dari pendataan perlindungan sosial tersebut. Penjelasan ini diberikan agar masyarakat memahami pentingnya akurasi data dalam program perlindungan sosial yang sedang dijalankan.
Pada saat yang bersamaan, di lokasi yang sama juga dilaksanakan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi warga yang ingin mengaktifkan aplikasi tersebut. Petugas Admin SIAK bersiaga untuk memandu dan memproses setiap pengajuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dari masyarakat. Layanan ganda ini sengaja dihadirkan secara simultan untuk memberikan kemudahan akses administrasi kependudukan bagi warga desa.
Berdasarkan jalannya kegiatan, pendataan perlindungan sosial kini dapat dilakukan secara mandiri oleh warga yang sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Di sisi lain, bagi warga yang tidak mempunyai Identitas Kependudukan Digital, proses pendataan perlindungan sosial tetap dapat diselesaikan dengan dibantu langsung oleh agen perlinsos desa. Mekanisme ganda ini memastikan seluruh warga tetap terdata dengan baik tanpa terkendala kepemilikan aplikasi digital.