PENGUMUMAN
Nomor: PG.03 /K.23/SKW.I/RES.BDT/KSA.03.02/B/08/2026
Dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan jenis burung apapun yang dilindungi Undang-Undang di wilayah Tengkudak Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Perbuatan Tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 21 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Demikian Pengumuman yang disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan, terimakasih.