Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

PENGUMUMAN

Administrator 21 Agustus 2026 Dibaca 58 Kali
PENGUMUMAN

PENGUMUMAN
Nomor: PG.03 /K.23/SKW.I/RES.BDT/KSA.03.02/B/08/2026

Dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan jenis burung apapun yang dilindungi Undang-Undang di wilayah Tengkudak Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Perbuatan Tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 21 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Demikian Pengumuman yang disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan, terimakasih.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA