Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Monitoring dan Evaluasi Progres Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 di Desa Rejasa

Administrator 04 September 2026 Dibaca 3 Kali
Monitoring dan Evaluasi Progres Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 di Desa Rejasa

Rejasa, 4 September 2026 - Pemerintah Desa Rejasa menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Camat Penebel yang diwakili oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Pendamping Desa dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi progres penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026 tersebut dimulai pada pukul 11.30 WITA dan bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Rejasa. Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan guna memastikan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Tujuan dari kegiatan monitoring ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Rejasa, mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penyusunannya, serta memastikan dokumen RKP Desa dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan regulasi dan jadwal yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaannya, Tim Monitoring dan Evaluasi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen administrasi serta progres penyusunan yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyusun RKP Desa. Adapun dokumen yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi:

  1. Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027;
  2. Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi RKP Desa;
  3. Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027;
  4. Draft Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang sedang disusun;
  5. Laporan perkembangan penyusunan dokumen beserta berbagai kendala yang dihadapi selama proses penyusunan.

Pada kesempatan tersebut, Tim PMD Kecamatan Penebel bersama Pendamping Desa memberikan arahan, masukan, serta pendampingan teknis terkait kelengkapan administrasi, kesesuaian tahapan penyusunan, dan substansi dokumen perencanaan yang sedang disusun. Selain itu, dilakukan diskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi agar dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak menghambat proses penyusunan dan penetapan RKP Desa.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa tahapan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 di Desa Rejasa telah berjalan sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Pemerintah Desa Rejasa juga terus berkomitmen untuk menyempurnakan dokumen perencanaan tersebut agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara optimal, tepat waktu, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Rejasa pada tahun mendatang.

Pemerintah Desa Rejasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim PMD Kecamatan Penebel dan Pendamping Desa atas pembinaan, pendampingan, serta masukan yang diberikan dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA