Dalam rangka implementasi Data Desa Presisi di Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi di Kabupaten Tabanan, saat ini seluruh Desa di Kabupaten Tabanan sudah menggunakan aplikasi OpenSID, dalam rangka melakukan pelayanan publik serta pemenuhan data.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami bermaksud melaksanakan monitoring aplikasi opensid yang melibatkan pemerintah desa di wilayah kecamatan masing-masing, dimana waktu pelaksanaan monitoring sesuai jadwal terlampir.