REJASA** – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali melakukan peninjauan langsung aset tanah milik provinsi pada Kamis, 21 Mei 2026. Peninjauan ini bertempat di Br. Dinas Pacut, Desa Rejasa, dan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penggunaan lahan sebagai lokasi pembangunan Gerai KDMP oleh Kantor Desa Rejasa.
Kunjungan tim BPKAD Provinsi Bali ini merupakan respons terhadap surat permohonan resmi yang diajukan oleh Kantor Desa Rejasa perihal pemanfaatan aset tanah tersebut. Sebelum menuju lokasi, tim melakukan koordinasi awal dengan Kepala Desa (Perbekel) Rejasa untuk memperoleh informasi dan konteks yang dibutuhkan mengenai rencana pembangunan gerai serta spesifikasi lahan yang diajukan.
Setelah sesi koordinasi tersebut, rombongan BPKAD kemudian bergerak menuju lokasi aset tanah yang diajukan. Di lokasi, petugas melakukan pengecekan menyeluruh, meliputi verifikasi batas-batas lahan, luas area yang diajukan, serta kondisi fisik tanah. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lahan dengan permohonan dan regulasi yang berlaku bagi penggunaan aset milik pemerintah provinsi.
Proses verifikasi lapangan ini sangat krusial dimana pengecekan ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan aset daerah sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Hasil peninjauan ini akan menjadi dasar pertimbangan bagi BPKAD Provinsi Bali dalam mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan tersebut. Pembangunan Gerai KDMP sendiri diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal dan mendekatkan layanan kepada masyarakat desa, namun harus melalui proses verifikasi yang ketat sesuai peraturan yang berlaku.