Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan di Kabupaten Tabanan. Terhitung mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik kendaraan.
Kebijakan ini disampaikan Kanit Regident Polres Tabanan Iptu Komang Agus Harmawan, sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong penertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Wajib pajak tetap bisa membayar meski tanpa KTP pemilik. Sebagai gantinya cukup mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama dalam jangka waktu satu tahun,” ujarnya, Rabu (20/5).
Dengan skema baru ini, masyarakat yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu tanpa hambatan administratif.
Di sisi lain, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan. Salah satunya dengan memperluas pelayanan hingga ke tingkat kecamatan.
Kepala Samsat Tabanan Dewa Gede Yoga Sugama mengungkapkan ke depan pelayanan pengesahan STNK tahunan akan difokuskan di sejumlah kecamatan, termasuk rencana pembukaan layanan di Kecamatan Penebel.
“Pengesahan STNK prosesnya cepat, sekitar lima menit. Jadi lebih efektif jika dilayani di kecamatan agar masyarakat tidak perlu ke Samsat induk,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, Samsat induk akan difokuskan untuk layanan yang lebih kompleks seperti perpanjangan STNK lima tahunan, cek fisik kendaraan, hingga pergantian STNK. Langkah ini juga untuk mengurai antrean di kantor induk.
Penebel menjadi salah satu prioritas karena memiliki potensi kendaraan mencapai 55.886 unit. Selama ini warga di wilayah tersebut harus menempuh jarak cukup jauh ke Kota Tabanan hanya untuk pengesahan pajak tahunan.
Selain itu, optimalisasi layanan juga dilakukan melalui Samsat Pembantu Kediri guna mengurangi kepadatan. Kecamatan Kediri sendiri tercatat memiliki potensi kendaraan tertinggi mencapai 119.048 unit, disusul Kecamatan Tabanan sebanyak 104.661 unit.
Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan di Kabupaten Tabanan. Terhitung mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik kendaraan.
Kebijakan ini disampaikan Kanit Regident Polres Tabanan Iptu Komang Agus Harmawan, sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong penertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Wajib pajak tetap bisa membayar meski tanpa KTP pemilik. Sebagai gantinya cukup mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama dalam jangka waktu satu tahun,” ujarnya, Rabu (20/5).
Dengan skema baru ini, masyarakat yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu tanpa hambatan administratif.
Di sisi lain, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan. Salah satunya dengan memperluas pelayanan hingga ke tingkat kecamatan.
Kepala Samsat Tabanan Dewa Gede Yoga Sugama mengungkapkan ke depan pelayanan pengesahan STNK tahunan akan difokuskan di sejumlah kecamatan, termasuk rencana pembukaan layanan di Kecamatan Penebel.
“Pengesahan STNK prosesnya cepat, sekitar lima menit. Jadi lebih efektif jika dilayani di kecamatan agar masyarakat tidak perlu ke Samsat induk,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, Samsat induk akan difokuskan untuk layanan yang lebih kompleks seperti perpanjangan STNK lima tahunan, cek fisik kendaraan, hingga pergantian STNK. Langkah ini juga untuk mengurai antrean di kantor induk.
Penebel menjadi salah satu prioritas karena memiliki potensi kendaraan mencapai 55.886 unit. Selama ini warga di wilayah tersebut harus menempuh jarak cukup jauh ke Kota Tabanan hanya untuk pengesahan pajak tahunan.
Selain itu, optimalisasi layanan juga dilakukan melalui Samsat Pembantu Kediri guna mengurangi kepadatan. Kecamatan Kediri sendiri tercatat memiliki potensi kendaraan tertinggi mencapai 119.048 unit, disusul Kecamatan Tabanan sebanyak 104.661 unit.