Tabanan, Bali** – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) guna memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam menghadapi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 21 Mei 2026 dimana untuk Desa Rejasa mengikuti pada hari Senin, 25 Mei 2026 bersama desa-desa dari Kecamatan Penebel, Kecamtan Marga dan Kecamatan Baturiti yang berlokasi di Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Tabanan.
BIMTEK dengan tema “Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” ini diselenggarakan sebagai respons konkret atas diterbitkannya regulasi terbaru tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola desa, mulai dari perencanaan, pengelolaan keuangan, hingga penguatan tugas perangkat desa. Oleh karena itu, BIMTEK ini krusial untuk memastikan seluruh pemerintah desa di Tabanan siap dan adaptif," ujarnya.
Rangkaian kegiatan BIMTEK dimulai tepat pukul 09.00 Wita. Sesi pertama difokuskan pada materi vital terkait perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai prinsip-prinsip perencanaan yang partisipatif dan transparan, serta tata cara pengelolaan anggaran desa yang akuntabel sesuai dengan semangat regulasi terbaru yang berlaku.
Materi selanjutnya membahas implementasi penguatan tugas, fungsi, dan kinerja perangkat desa berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026. Pembahasan ini mencakup restrukturisasi organisasi desa, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, serta mekanisme pelaporan kinerja. Sesi terakhir menguraikan pedoman dan mekanisme penyusunan produk hukum desa, memastikan legalitas dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Pemahaman tentang penyusunan produk hukum desa ini sangat vital agar setiap keputusan dan regulasi di tingkat desa memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Melalui BIMTEK ini, DPMD Kabupaten Tabanan berharap seluruh perangkat dan pemerintah desa dapat memiliki pemahaman yang seragam dan implementatif terhadap kebijakan baru. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, dan mampu melayani masyarakat secara optimal sesuai amanat undang-undang yang berlaku.